peraturan bupati - pengelolaan barang milik daerah
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2012/No.19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
2007 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 90) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 116), maka perlu
membentuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan
Barang Milik Daerah Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Alat Laboratorium Jalan
ABSTRAK:
bahwa agax penggunaan peralatan di Laboratorium Jalan milik
Pemerintah Kabupaten Wonosobo berjalan dengan tertib dan lancar
maka perlu mengaturnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Alat Di
Laboratorium Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomorl28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Alat Di Laboratorium Jalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012
insentif pemungutan pajak daerah-dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pengelola Pajak Daerah dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan, yang dalam pelaksanaanya perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Pajak Daerah, serta penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 25 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mengatur retribusi penggunaan rumah susun sederhana sewa; b. Bahwa pemungutan sewa penggunaan rumah susun sederhana sewa yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa milik Pemerintah Kabupaten Sleman perlu disesuaikan;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2007;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Sleman Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2012.
Mengubah Peraturan Sleman Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kabupaten Sleman
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan (SPP-UP), SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 201 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; untuk maksud tersebut dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan (SPP-UP), SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.22 Tahun 2011.
Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada SKPD, BUD dapat memberikan Uang Persediaan satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan dapat diajukan Ganti Uang Persediaan. Penetapan besaran jumlah Uang Persediaan (UP) berdasarkan perhitungan jumlah belanja langsung dikurangi belanja modal dan belanja barang dan jasa yang dipihak ketigakan dikali 1/12 (seperdua belas) sebagaimana terlampir. Pengisian kembali Ganti Uang (GU) dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan SPM-GU dan Rincian Penggunaan Dana. Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) dapat dipergunakan untuk pembelian barang dan jasa yang nilainya maksimal Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Uang Persediaan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk pembayaran honorarium, insentif, perjalanan dinas, dan pembayarannya sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2012
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur perlu adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 202 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan
/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur
4. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur yang melaksanakan pengelolaan APBD.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur selaku pengguna anggaran/barang.
6. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten, untuk dikonsumsi masyarakat, bahan baku/industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat, rawan pangan, dan gejolak harga pangan.
8. Keadaan darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah dan/atau menghindarinya meskipun dapat diperkirakan.
9. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana alam lainnya.
10. Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatru wilayah tertentu termasuk periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.
11. Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
12. Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia (penebangan liar yang menyebabkan banjir atau karena konflik sosial), maupun karena alam berupa berbagai musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya, seperti gempa bumi, gunung meletus, banjir dan lain-lain.
13. Rawan pangan Kronis adalah ketidakmampuan rumah tangga untuk memenuhi standar minimum pangan anggotanya pada periode yang lama karena keterbatasan kepemilikan lahan, aset produktif dan kekurangan pendapatan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan pangan daerah tingkat
kabupaten dalam menghadapi keadaan darurat dan pasca bencana serta melindungi petani/produsen pangan strategis sesuai dengan potensi daerah dari gejolak penurunan harga pada waktu panen.
(2) Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah bertujuan :
a. meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah;
b. memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan paceklik berkepanjangan serta antisifasi kerawanan pangan pasca bencana;
c. instrumen stabilitasi harga pangan khusunya mengantisipasi goncangan dari pasar domestik maupun internasional; dan
d. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien terutama pada daerah terisolir dan /dalam kondisi darurat karena bencana dan paceklik berkepanjangan maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
BAB III SASARAN Pasal 3
Sasaran Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah masyarakat yang mengalami :
a. kerawanan pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam atau keadaan darurat ;
b. perubahan gejolak harga yang signifikan (kenaikan lebih dari 25 % dari harga pembelian pemerintah) selama dua bulan berturut-turut; dan
c. rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir dan /dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
BAB IV DANA
Pasal 4
Sumber dana untuk Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
Luwu Timur adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB V ORGANISASI PELAKSANAAN Pasal 5
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan Pemerintah Daerah adalah Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur.
(2) Dalam rangka menunjang kelancaran pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kabupaten Luwu Timur dengan susunan personalia sebagai berikut :
Pembina : 1. Bupati Luwu Timur
2. Wakil Bupati Luwu Timur
Ketua Umum : Sekertaris Daerah
Ketua Pelaksana : Kepala Badan Ketahanan Pangan Kab. Luwu Timur Sekretaris : Kepala Bidang Distribusi dan Ketersediaan Pangan Anggota-anggota :
1. unsur Dinas Pertanian,Perkebunan dan Peternakan Kabupaten
Luwu Timur.
2. unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur.
3. unsur Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
4. unsur Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu
Timur.
5. unsur Perum Bulog Devisi/sub Devisi Regional Palopo.
6. unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Luwu Timur.
7. unsur Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Asset Keuangan
Daerah.
8. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
9. unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
10. unsur Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan Kabupaten Luwur.
Sekretariat : Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur
(3) Tim Pelaksana Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bertanggungjawab dalam pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah.
BAB VI KUALITAS BERAS Pasal 6
Kualitas beras yang harus disediakan sebagai cadangan pangan Pemerintah Daerah merupakan kualitas medium dengan kadar air maksimum 14 % (Empat Belas Persen) butir patah maksimum 20% (Dua Puluh Persen), kadar menir maksimum 2% (Dua Persen) dan drajat sosoh minimum 95% (Sembilan Puluh Lima Persen);
Pasal 7
Pelaksanaan pengadaan cadangan pangan Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus pada Tahun Anggaran berkenaan.
BAB VII MEKANISME PENYALURAN Pasal 8
Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah dilakukan dengan
menyesuaikan kondisi dan kebutuhan untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana, pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok, bantuan pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan.
Pasal 9
(1) Titik bagi penyaluran bantuan beras sebagai cadangan pangan
Pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan kelompok sasaran.
(2) Biaya penyaluran/biaya angkut bantuan beras sebagai cadangan pangan Pemerintah Daerah dari gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ke titik bagi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Jumlah bantuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 330 (tiga ratus tiga puluh) gram per hari paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau sesuai dengan hasil investigasi oleh Tim Pelaksana Kabupaten.
Pasal 10
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk tujuan pengendalian harga pangan beras melalui operasi pasar dan semacamnya, maka hasil penjualan beras tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah lainnya yang sah.
(2) Apabilah sejumlah beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ternyata tidak habis disalurkan seratus persen sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, maka sisa stock cadangan pangan beras dimaksud menjadi cadangan pangan yang selalu tersedia (Iron Stock) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah pada tahun berikutnya, dan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
Pasal 11
(1) Tim pelaksana melakukan identifikasi dan verifikasi lokasi dan kelompok sasaran masyarakat calon penerima bantuan cadangan pangan untuk disampaikan kepada Bupati.
(2) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan Delivery Order (DO) kepada pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah tentang volume beras yang akan disalurkan dan lokasi sasaran sesuai dengan hasil verifikasi tim Pelaksana Kabupaten.
(3) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan perintah Logistic (Prinlog) kepada Pengelola Cadangan Pangan Daerah untuk mengeluarkan beras bagi lokasi yang di mohon untuk keperluan tanggap darurat akibat bencana dan paceklik berkepanjangan, pengendalian harga pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan atas perintah Bupati.
(4) Kepala Badan selaku Ketua Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuat laporan tentang penyaluran beras kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta pihak terkait lainnya.
BAB IX PELAPORAN Pasal 12
(1) Setiap pengiriman bantuan cadangan pangan Pemerintah Daerah,
dilaporkan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan kepada Bupati disertai dengan Berita Acara penyerahan bantuan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengiriman.
(2) Setiap penggunaan cadangan pangan Pemerintah Daerah untuk penanggulangan rawan pangan pasca bencana akibat bencana alam dan/atau keadaan darurat akibat bencana dan paceklik berkepanjangan, maka pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok, bantuan pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan.
(3) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Badan Ketahanan Kabupaten kepada Bupati yang memuat jumlah penggunaan di Kecamatan, Desa dan Kelurahan, serta sisa cadangan beras di Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13
Ketentuan teknis menengenai pelaksanaan Peraturan Bupati ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Ketahanan Pangan Luwu Timur.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang berhubungan dengan Barang Milik Daerah, perlu adanya suatu pedoman kapitalisasi Barang Milik Daerah untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Kayong Utara No. 6 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010; Perbup Kayong Utara No. 15 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengeluaran Dikapitalisasi; Pengeluaran Tidak Dikapitalisasi; Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap; Pencatatan Barang Milik Daerah; Penarikan Nilai Aset Tetap; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan melaksanakan penatausahaan barang persediaan milik daerah di Satuan Kerja Perangkat Daerah, diperlukan adanya pedoman pengelolaan barang persediaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pengelolaan barang persediaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Barang Persediaan; Pejabat Pengelola Barang Persediaan; Pengelolaan Barang Persediaan; Inventarisasi; Penilaian Barang Persediaan; Penghapusan Barang Persediaan; Pertanggungjawaban; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Pemeliharaan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib, efisien, transparan, dan akuntabilitas pemeliharan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Sintang, maka dipandang perlu untuk mengukur Standar Biaya Pemeliharaan Inventaris dimaksdut;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1983, Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No.25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Satuan Biaya Pemeliharaan dan Perizinan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat