Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Barang Persediaan; Pejabat Pengelola Barang Persediaan; Pengelolaan Barang Persediaan; Inventarisasi; Penilaian Barang Persediaan; Penghapusan Barang Persediaan; Pertanggungjawaban; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat