STANDARISASI BIAYA PEMELIHARAAN BARANG INVENTARIS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.10, TBD No.10, LL KAB. SINTANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Pemeliharaan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib, efisien, transparan, dan akuntabilitas pemeliharan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Sintang, maka dipandang perlu untuk mengukur Standar Biaya Pemeliharaan Inventaris dimaksdut;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1983, Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No.25 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Satuan Biaya Pemeliharaan dan Perizinan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
- 6 halaman
|