PEDOMAN-BMD
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2012/NO.13, LL KAB KAYONG UTARA: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang berhubungan dengan Barang Milik Daerah, perlu adanya suatu pedoman kapitalisasi Barang Milik Daerah untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Kayong Utara No. 6 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010; Perbup Kayong Utara No. 15 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengeluaran Dikapitalisasi; Pengeluaran Tidak Dikapitalisasi; Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap; Pencatatan Barang Milik Daerah; Penarikan Nilai Aset Tetap; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
- 6 HLM
|