Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2012

Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengeluaran Dikapitalisasi; Pengeluaran Tidak Dikapitalisasi; Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap; Pencatatan Barang Milik Daerah; Penarikan Nilai Aset Tetap; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
14 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2012
Tanggal Berlaku
14 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.13, LL KAB KAYONG UTARA: 6 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan