Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengeluaran Dikapitalisasi; Pengeluaran Tidak Dikapitalisasi; Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap; Pencatatan Barang Milik Daerah; Penarikan Nilai Aset Tetap; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat