Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN-Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2016/45 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembagian tugas dan rentan kendali dalam upaya akselerasi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 34 Tahun 2012.
Terdiri dari 5 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pelimpahan wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat pbb-p2 dan bphtb, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan suratsurat pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
8 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 43 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kuningan No. 17 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
Mengubah
PERBUP Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 42 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA LURAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA LURAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 229 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
perlu adanya rincian pelimpahan sebagian kewenangan
Pemerintah Daerah kepada Lurah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kepada
Lurah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-2-
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan (Lembartan Negara Republik Indonesia
Tahun 2005Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemrintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007
tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan
Kabupaten/Kota Kepada Lurah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19);
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
12. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata
Cara Kerja Kelurahan Kabupaten Sinjai;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 42 TAHUN 2015
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 41 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan untuk efektitas dan efesiensi pelayanan kepada
masyarakat ditingkat kecamatan, perlu melimpahkan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah kepada camat;
b. bahwa pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah kepada camat
dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang
sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau
kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang
bersangkutan di wilayah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kepada
Camat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19);
10 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
20);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
-3-
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
14. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
Sebagai Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2005 Nomor 7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
BAB V
PENDANAAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB VI
MONITORING DAN EVALUAS
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 41 TAHUN 2015
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil juncto Pasal 6 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan kecil,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun
2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati
Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak;
bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015
sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum mengatur
mengenai Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Camat
Perihal Penerbitan izin usaha mikro dan kecil beserta
kriterianya sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 31
Tahun 2015 perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 11, angka 12 dan angka 13, Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 2 ditambah, Ketentuan Pasal 9 ditambah 1 (satu) huruf, yaitu huruf i.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha
Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan
Kecil kepada Camat di Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pendelegasian Kewenangan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Jenis-Jenis Perijinan Kepada Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa beberapa jenis perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal telah dilimpahkan kepada Kecamatan sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Jenis-Jenis Perizinan Kepada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa Peraturan Bupati Tegal Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Jenis-Jenis Perizinan Kepada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, sebagaimana disebut dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Jenis-Jenis Perizinan Kepada Kecamatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan pelayanan perizinan kepada kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 39 Tahun 2015
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN - PELAYANAN PERIZINAN DARI BUPATI- KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN TERPADU - KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Kantor Pelayanan terpadu Kab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah terbentuk
Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah ; UU No 37 Tahun 2003;UU No 28 tahun 2009;UU No 12 tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2
Tahun 2014 dan diubah kembali dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 24 Tahun 2006;Permendagri No 20 Tahun 2009;Perda No 15 Tahun 2005;Perda No 19 Tahun 2005;Perda No 27 Tahun 2006;Perda No 6 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007; Perda No 2 Tahun 2008;Perda no 3 Tahun 2008;Perda No 4 Tahun 2008;Perda No 5 Tahun 2008;Perda No 30 Tahun 2008;Perda No 30 tahun 2008;Perda No 3 Tahun 2011;Perda No 19 tahun 2011;Perda No 6 tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain ; Maksud dan Tujuan ,Ruang Lingkup,Pelimpahan Kewenangan penyelenggaraan pelayanan dibidang perizinan,Penanadatangan Izin,Penandatangan SKRD,Prosedur pencatatan penerimaan pendap[atan Retribusi Perizinan ,Pembinaan teknis dan pengawasan,ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 38 Tahun 2015
IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2015/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan
hidup yang baik dan sehat maka setiap usaha
dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah
dan/atau limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
wajib memiliki izin Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH); bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian
izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH) bagi masyarakat yang melaksanakan usaha
dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan
/atau limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) perlu
mempercepat dan mempermudah proses izin
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH) yang merupakan salah satu bentuk
pengawasan dan pengendalian pencemaran
lingkungan hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun
2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup perlu mendelegasikan kewenangan
penerbitan Izin Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian kewenangan penandatangan terdiri dari 4 (empat) jenis perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Pemerintah Kabupaten
dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten dan dalam
penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Kabupaten,
maka Bupati memberikan pendelegasian wewenang perizinan
yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala
BPMPTSP Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Cilacap;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang, maka Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Cilacap
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaaan
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendelegasian Wewenang pertanggungjawaban perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 88
Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat