Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 11, angka 12 dan angka 13, Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 2 ditambah, Ketentuan Pasal 9 ditambah 1 (satu) huruf, yaitu huruf i.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat