Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 11, angka 12 dan angka 13, Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 2 ditambah, Ketentuan Pasal 9 ditambah 1 (satu) huruf, yaitu huruf i.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.40
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan