IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2015/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan
hidup yang baik dan sehat maka setiap usaha
dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah
dan/atau limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
wajib memiliki izin Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH); bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian
izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH) bagi masyarakat yang melaksanakan usaha
dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan
/atau limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) perlu
mempercepat dan mempermudah proses izin
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH) yang merupakan salah satu bentuk
pengawasan dan pengendalian pencemaran
lingkungan hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun
2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup perlu mendelegasikan kewenangan
penerbitan Izin Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian kewenangan penandatangan terdiri dari 4 (empat) jenis perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
- 7 hal
|