wewenang-penandatanganan-perizinan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2015/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Pemerintah Kabupaten
dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten dan dalam
penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Kabupaten,
maka Bupati memberikan pendelegasian wewenang perizinan
yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala
BPMPTSP Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Cilacap;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang, maka Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Cilacap
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaaan
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendelegasian Wewenang pertanggungjawaban perizinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 88
Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 5 hlm
|