FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 5 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 20 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat;
b. bahwa Sumbawa Barat memiliki letak strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Prekursor Narkotika perlu dilakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Prekursor
Narkotika bukan semata- mata tanggungjawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan
tanggungjawab bersama masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesaia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5419); Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT Terdiri dari X Bab, 36 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tugas dan Wewenang Pemerintah daerah, Bab III Pencegahan, Bab IV Antisipasi Dini, Bab V Penanganan, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Sanksi Administratif, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.5/ TLD Kabupaten Cilacap No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang meruakan hak asasi manusia terpenuhi. Bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Cilacap dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejaadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 4 Tahhun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomr 29 Tahhun 2004 tentang Praktek Kedokteran; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU NOmor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit di Provinsi Jawa Tengah; Perda Kab. CIlacap Nomor Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bencana.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah. Penanggulangan penyakit bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat. Yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penanggulangan penyakit. Selain itu diatur tentang Hak dan Kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Saknsi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/ Bupati/ Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 10 bulan Agustus tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 36 Tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Perda Kab. Pasuruan No 5 Tahun 2007;
Perda Kab. Pasuruan No 15 Tahun 2016;
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp 3.453.882.171.175,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menajmin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka Pemerintah Kabupaten Karanganyar dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik sesuai dengan perkembangan teknologi informatika;
c, bahwa untuk meingkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda Kab Karanganyar No. 16 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Pembina, Penanggungjawab dan Organisasi Penyelenggara; Mal Pelayanan Publik; Kerja Sama Penyelenggara; Pelayanan Publik di Desa; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sistem Informasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi; Kode Etik Pelayanan Publik; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Inovasi Pelayanan Publik; Penghargaan; Pengawasan; Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menggerakkan aktivitas perekonomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui penyertaan modal Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009, perlu dilakukan penyesuaian mencakup bentuk badan hukum, pengorganisasian, serta pengurusan perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, badan hukum dan kedudukan, tujuan, karakteristik, kegiatan usaha dan anggaran dasar, modal, organisasi, tata kerja, kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan BUMD, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah kepada Perumda BPR Bank Salatiga, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, perhimpunan BPR, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
101 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KOTAMOBAGU NO.5/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat(6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019, PERDA Kota Kotamobagu No. 10 Tahun 2019.
APBD TA 2020 semula berjumlah Rp699.885.087.463,- berkurang sejumlah Rp49.741.066.860,30 sehingga menjadi Rp650.144.020.602,97, dengan rincian : Pendapatan Rp615.513.281.098,00; Belanja Rp650.144.020.703,97; Pembiayaan Rp34.630.739.605,97. Uraian lebih lanjut dalam Lampiran I s.d Lampiran XII PERDA ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
PERWALI tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
12 Hlm ( 8 Psl).
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan
dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau serta memperoleh perlindungan
berupa jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan
Nasional melalui pemberian Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan belum dapat menjangkau seluruh masyarakat
yang membutuhkan bantuan sehingga dibutuhkan peran
melalui program Jaminan Kesehatan Daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun
2014 ten tang Jaminan Kesehatan Daerah masih terdapat
kekurangan dan belum dapat memenuhi kebutuhan
hukum masyarakat mengenai jaminan kesehatan daerah
sehingga perlu disempumakan dan diperkuat status
hukumnya untuk diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, clan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang
Jaminan Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 9. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
MENGATUR JAMINAN KESEHATAN
DAERAH, DIATUR JUGA TERKAIT PENANGGUNG JAWAB DAN PENGGELOLA JAMKESDA, KEPESERTAANJAMKESDA, RUANG LINGKUP JAMKESDA, HAK DAN KEWAJIBAN, PENDATAAN DAN PENETAPAN JAMKESDA, PELAYANAN KESEHATAN, PENDANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, SERTA KETENTUAN PIDANA DAN KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2014 tentang Jaminan
Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun 2014 Nomor 24) dinyatakan masih berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PMDN No. 19 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bontang meliputi:
a. Pejabat Pengelola BMD;
b. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
c. Pengadaan;
d. Penggunaan;
e. Pemanfaatan
f. enghapusan;
k. Penatausahaan;
l. pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
m. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan
n. BMD berupa Rumah Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kehidupan
individu anak usia dini dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi
inteligensi yang sesuai dengan pandangan hidup dan
kepribadian bangsa sangat penting untuk dilakukan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka
diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi
kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara
menyeluruh dan terpadu sebagai pendidikan yang
sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan
perkembangan anak di kemudian hari melalui
peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan
yang bermutu;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan,
pembinaan, pengendalian dan pengawasan Pendidikan
Anak Usia Dini di Kabupaten Rokan Hulu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Non Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 877);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1279);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 (berita negara Repulik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 18
Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 654);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 25
Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik sektor pendidikan dan kebudayaan.
Perda ini terdiri atas 13 Bab dan 28 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PAUD, Peserta didik, Standar PAUD, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Perizinan, Pembiayaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pengawasan dan Pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izin Penyelenggaraan PAUD
yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap
berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lambat 1
(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan
dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini
di tetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini di
undangkan.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RSU KOL. ABUNDJANI - MERANGIN - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RSU KOL. ABUNDJANI
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Tarif Layanan BLUD diatur dengan Peraturan Bupati dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa untuk dapat memberlakukan Peraturan Bupati tentang tarif layanan, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSU Kol. Abunjani;
UU 28 Tahun 2009; UU 44 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; UU 36 Tahun 2014; PP 12 Tahun 2009; Permendagri 79 Tahun 2018
Perda tersebut mengatur mengenai Pencabutan peraturan daerah kabupaten merangin nomor 05 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan rsu kol. Abundjani
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Perda 5 Tahun 2011
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat