Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukuk peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Jumlah halaman: 3 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Tetap Penanaman Modal di Bidang Kelautan dan Perikanan Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3/PERMEN-KP/2015, BN.2015 No. 61, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Pembudidayaan Ikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 81/KEPMEN-KP/2015, jdih.kkp.go.id: 2 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Area Yang Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Dan Media Pembawanya Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 21/PER/M.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 4A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4A, BD 2013/4A SERI C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi Izin Trayek Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 31B Tahun 2010
Perbankan, Lembaga KeuanganPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang beserta Peraturan Nomor VI.C.4 yang merupakan lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Oganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember, guna menunjang kinerja operasional Dinas Pendapatan dalam pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pajak daerah dan retribusi daerah agar berjalan lebih optimal, perlu membentuk dan menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 5);
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 55);
UPT Pendapatan adalah:
a. UPT Pendapatan Kaliwates meliputi wilayah kerja Kecamatan
Kaliwates, Sumbersari dan Patrang;
b. UPT Pendapatan Mayang meliputi wilayah kerja Kecamatan Mayang, Tempurejo, Mumbulsari dan Silo;
c. UPT Pendapatan Arjasa meliputi wilayah kerja Kecamatan Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono;
d. UPT Pendapatan Kalisat meliputi wilayah kerja Kecamatan Kalisat, Sumberjambe dan Ledokombo;
e. UPT Pendapatan Rambipuji meliputi wilayah kerja Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah;
f. UPT Pendapatan Balung meliputi wilayah kerja Kecamatan Balung, Ambulu, Wuluhan dan Puger;
g. UPT Pendapatan Kencong meliputi wilayah kerja Kecamatan Kencong, Jombang, Gumukmas dan Umbulsari; dan
h. UPT Pendapatan Tanggul meliputi wilayah kerja Kecamatan Tanggul, Bangsalsari, Semboro dan Sumberbaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 22), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat