UPT Pendapatan adalah: a. UPT Pendapatan Kaliwates meliputi wilayah kerja Kecamatan Kaliwates, Sumbersari dan Patrang; b. UPT Pendapatan Mayang meliputi wilayah kerja Kecamatan Mayang, Tempurejo, Mumbulsari dan Silo; c. UPT Pendapatan Arjasa meliputi wilayah kerja Kecamatan Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono; d. UPT Pendapatan Kalisat meliputi wilayah kerja Kecamatan Kalisat, Sumberjambe dan Ledokombo; e. UPT Pendapatan Rambipuji meliputi wilayah kerja Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah; f. UPT Pendapatan Balung meliputi wilayah kerja Kecamatan Balung, Ambulu, Wuluhan dan Puger; g. UPT Pendapatan Kencong meliputi wilayah kerja Kecamatan Kencong, Jombang, Gumukmas dan Umbulsari; dan h. UPT Pendapatan Tanggul meliputi wilayah kerja Kecamatan Tanggul, Bangsalsari, Semboro dan Sumberbaru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat