Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 3.1 Tahun 2013

Oganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UPT Pendapatan adalah: a. UPT Pendapatan Kaliwates meliputi wilayah kerja Kecamatan Kaliwates, Sumbersari dan Patrang; b. UPT Pendapatan Mayang meliputi wilayah kerja Kecamatan Mayang, Tempurejo, Mumbulsari dan Silo; c. UPT Pendapatan Arjasa meliputi wilayah kerja Kecamatan Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono; d. UPT Pendapatan Kalisat meliputi wilayah kerja Kecamatan Kalisat, Sumberjambe dan Ledokombo; e. UPT Pendapatan Rambipuji meliputi wilayah kerja Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah; f. UPT Pendapatan Balung meliputi wilayah kerja Kecamatan Balung, Ambulu, Wuluhan dan Puger; g. UPT Pendapatan Kencong meliputi wilayah kerja Kecamatan Kencong, Jombang, Gumukmas dan Umbulsari; dan h. UPT Pendapatan Tanggul meliputi wilayah kerja Kecamatan Tanggul, Bangsalsari, Semboro dan Sumberbaru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jember Nomor 3.1 Tahun 2013 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
3.1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2013
Sumber
BD No 3.1
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan