Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Penetapan Area Yang Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Dan Media Pembawanya Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Area Yang Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Dan Media Pembawanya Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
81/KEPMEN-KP/2015
Bentuk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Kepmen KKP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2015
Sumber
jdih.kkp.go.id: 2 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Kepmen KKP No. 58/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Status Area Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina di Wilayah Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan