Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Temanggung yang berlaku saat dipandang tidak
sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan
Perusahaan; bahwa guna peningkatan pengelolaan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Temanggung, perlu ditetapkan kembali
Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Temanggung; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, direktur, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2006.
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 061/218/1989 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 01.A Tahun 2017
unit - layanan - pengadaan - (ULP) - barang - jasa - pemerintahan - kabupaten - pangandaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01.A, BD.2017/01.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintahan Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang sesuai dengan Perpres RI BNo. 54 Tahun 2010 berdasaerkan Permendagri No. 99 Tahun 2014 ULP Barang/Jasa Pemerintah Kab Pangandaran telah dibentuk dan ditetapkan dengan Perbup Pangandaran No. 42 Tahun 2015 berdasarkan Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016 maka perlu doubah dan diseusaikan yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 232 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU no. 9 tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; POP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres no. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perprs no. 4 tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.2 1 Tahun2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 tahun 2016; Perkep Lembaga Kebijakan Pengandaan Barang/Jasa Pewmerintah No. 5 tahun 2012; Perkep Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 15 tahun 2012; Perda Kab. Pangandaran No. 26 tahun 2016; Perda kab. pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 39 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan Tujuan Ruang Lingkup Dan Tugas Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Perangkat Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
10 Hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/VI/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/VI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5/PER/M.KUKM/VI/2011, BN 2011/NO 410 DEPKUMHAM.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.5/PMK.01/2014
PMK No. 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operas! Bea dan Cukai
Mengubah :
PMK No. 175/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
PMK No. 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
KMK No. 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 206.5/PMK.01/2014, BN 2014/ NO 1897; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 A Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12 A, LD Tahun 1996 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraaan pemerintah
pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, serta
peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung nomor 7 tahun 1981 tentang
susunan organisasi dan tatakerja pemerintah Kelurahan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang dimuat dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung nomor 9 sen D Tahun
1982, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga
perlu diganti. Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115
Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja pemerintah Kelurahan
serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor :
061/160/SJ Jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 2 Maret 1993 Nomor 061 /09602 perihal Penetapan Pola Organisasi
pemerintah Kelurahan di Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
maka dipandang perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja
pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor4 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 115 Tahun 1991; lntruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 8
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 10
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 2
Tahun 1993.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pemerintah Kelurahan mempunyai tugas pokok melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerinatahan umum dan urusan pemerintah Daerah di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
10 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 060/18/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 10/PER/M.KOMINFO/3/2012, BN.2012/No.538, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/Per/M.Kominfo/3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.33/MEN/2011 Tahun 2011
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.07/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Pemuliaan dan Teknologi Budidaya Perikanan Air Tawar
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Pontianak No. 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Bahasa Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20.1, BD.2021/NO.20.1 LL Kota Pontianak : 7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN BAHASA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Bahasa Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 Tahun 2016, Perwako No.19 Tahun 2018
Perubahan Pasal 2, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat