Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan dan Biaya Administrasi Pengurusan Ijin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disesuaikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2010; No.04/PRT/M/2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum izin usaha jasa konstruksi; asas, maksud, dan tujuan; usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi (IUJK); hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan; sanksi administrasi; sistem insformasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup atas izin usaha jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.20 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/No.07, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, perlu dilakukan penataan pelayanan publik
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat;
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
23. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
Pasal 6
(1) Ruang lingkup Pelayan Publik meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan, dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Peraturan Bupati
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2019
PERWALI Kota Padang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan puskesmas kota padang dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang efektif, efisien, sehat dan transparan diperlukan ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas;
b. bahwa untuk mewujudkan ketersediaan barang dan jasa tersebut, perlu diatur pengadaan barang dan jasa pada badan layanan umum daerah puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pengadaan barang dan jasa pada badan layanan umum daerah puskesmas
UU No 9 tahun 1956, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 23 tahun 2005, Perpres No 16 tahun 2018, Permenkes No 128 tahun 2004, Permenkeu No 08/PMK.02/2006 Tahun 2006, Permendagri No 79 Tahun 2018
penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7/ 2018 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan tera dan Tera Ulang Serta Pengawasan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas kebenaran pengukuran dalam kehidupan sehari-hari dan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam menjamin kebenaran pengukuran serta untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan perlu diatur dalam Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan Metrologi Legal, Unit Metrologi Legal, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Pembuangan Dan Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya; bahwa badan air dan / atau air tanah yang dijadikan tempat akhir pembuangan limbah cair perlu dijaga agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan, dan tidak mencemari, sehingga perlu upaya pengawasan dan pengendalian pembuangan limbah cair; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana mengatur kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ijin Pembuangan dan Pengolahan Limbah Cair;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ijin Pembuangan Dan Pengolahan Limbah Cair Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perlindungan Sumber Daya Air; Perijinan; Masa Berlaku Ijin; Kewajiban Dan Larangan; Pencabutan Ijin; Tarif Pengelolaan Air Limbah; Pengelolaan Pengawasan Dan Pengendalian; Pengawasan; Pembiayaan; Sertifikasi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Dikarenakan peralihan urusan pemerintahan bidang Energi Sumber Daya Mineral dari Kabupaten/Kota ke Provinsi sehinga perlu disesuaikan dalam rangka mendukung pelayanan perizinan bidang energy dan sumber daya mineral. Setelah dilakukan kajian, masih ada sejumlah kekurangan dalam Peraturan Gubernur, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
3 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2011/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang;
b. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta perkembangan kebutuhan dalam bidang kesehatan, maka Peraturan Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana hal tersebut huruf a diatas, perlu disesuaikan;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 29 tahun 2004
;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 44 tahun 2009
;7. UU No. 12 tahun 2011;8. UU No. 36 tahun 2009;9. PP No. 72 tahun 1998
;10. PP No. 38 tahun 2007;11. PD Kab. Tanggerang No. 04 tahun 2005;12. PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 21
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat diperluhkan Sumber Daya Manusia yang memadai dan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.1 Thaun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya; Pelaksanaan Tugas; Penilaian Prestasi Pekerjaan; Pemotongan Gaji; Sistem Informasi; Tata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya; Pemutusan Perikatan; Perikatan Kerja Berakhir; Pesangon; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 18 halaman dan 29 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Guna Melakukan Perlindungan Dan Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pemerintah Dan Swasta Secara Merata, Terjangkau Dan Dapat Diterima Oleh Masyarakat Sesuai Dengan Sistem Kesehatan Nasional Yang Semakin Meningkat Dan Berkembang, Perlu Dilakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengawasan Dan
Pengendalian Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perijinan, Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat