Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat; 5. Badan Lingkungan Hidup; 6. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana; 7. Badan Kepegawaian Daerah; 8. Inspektorat; 9. Kantor Perpustakaan Dan Arsip; 10. Kantor Pendidikan Dan Pelatihan; 11. Kantor Ketahanan Pangan; 12. Rumah Sakit Umum Daerah; 13. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu; 14. Kelompok Jabatan Fungsional; 15. Tata Kerja; 16. Eselonering; 17. Ketentuan Lain-Lain; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat