Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU no.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.1 Tahun 2011; Perda Kutai kartanegara No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut Pendapatan Rp5.626.909.475.776,09 ; Belanja Rp3.923.616.060.482,25 ; Surplus Rp1.703.293.415.293,84 ; Pembiayaan Daerah Netto Rp738,196,816,080,53 ; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp2.441.490.231.374,37
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Murakata
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Murakata,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Murakata.
Dasar Hukum;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 28/P/M.
KOMINFO/09/2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011;Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Nomor 02 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Murakata, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Bentuk Dan Nama Lembaga Penyiaran
3.Sifat Dan Tujuan
4.Perijinan
5.Alat Kelengkapan
6.Dewan Pengawas
7.Dewan Direksi
8.Sumber Biaya
9.Pertanggungjawaban
10.Peraturan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan di tetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 06 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan kebersihan perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah PASAL 18 AYAT (6) TAHUN 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 8 TAHUN 1981 , UU NO 32 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 18 TAHUN 2006 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 32 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , PP NO 27 TAHUN 1983 , PP NO 58 TAHUN 1005 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum ,Retribusi , Cara mengukur tingkat pengguna jasa , Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan bersarnya tarif retribusi , Struktur dan besarnya tarif retribusi , Peninajuan tarif retribusi , Wilayah pemungutan , Saat retribusi terutang , Pemungutan retribusi , Pembayaran retribusi , Sanksi administrasi , Penagihan retribusi , Pengembalian kelebihan pembayaran , Keringanan,pengurangan dan pembebasan retribusi , Penghapuasan piutang retribusi yang kedaluwarsa , Pemeriksaan retribusi , Ketentuan khusus , Insentif pemungutan , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2012
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sumber-sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Dana Penyelenggaraan Pemerintah Desa;Perencanaan Pembangunan Desa;Pengelolaan Keuangan Desa;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN.2012/No.391, jdih.bawaslu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Logo dan Pataka Pengawas Pemilu serta Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2012
PERWALI Kota Palembang No. 6 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil walikota, Pimpinan atau Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalan Permendagri No. 22 Tahun 2011 dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yaitu pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) untuk biaya transport, maka perlu merubah dan meninjau kembali Perwali No. 6 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Walikota, Wakil walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas dalam negeri, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
Mencabut Perwali No. 6 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Walikota, Wakil walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
9 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara perlu melaksanakan pemenuhan modal disetor ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2010.
Modal Dasar PD PBR Artha Sukma Sejahtera ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 8, BN.2012/No.359, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kaji Ulang Strategi Pertahanan (Strategic Defence Review) 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat