Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sumber-sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Dana Penyelenggaraan Pemerintah Desa;Perencanaan Pembangunan Desa;Pengelolaan Keuangan Desa;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat