Modal Dasar PD PBR Artha Sukma Sejahtera ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat