Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2012

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Murakata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Murakata, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Bentuk Dan Nama Lembaga Penyiaran 3.Sifat Dan Tujuan 4.Perijinan 5.Alat Kelengkapan 6.Dewan Pengawas 7.Dewan Direksi 8.Sumber Biaya 9.Pertanggungjawaban 10.Peraturan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Murakata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.08
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan