Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut Pendapatan Rp5.626.909.475.776,09 ; Belanja Rp3.923.616.060.482,25 ; Surplus Rp1.703.293.415.293,84 ; Pembiayaan Daerah Netto Rp738,196,816,080,53 ; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp2.441.490.231.374,37
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat