Dalam rangka kesinambungan dan peningkatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di
Provinsi Sulawesi Selatan diperlukan pembiayaan yang
cukup dan tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
mengingat pembiayaan infrastruktur jalan dan
jembatan tersebut membutuhkan dana yang cukup
besar sehingga diperlukan pinjaman daerah yang
bersumber dari Pinjaman Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasiona.
ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 -
2028.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013.
PINJAMAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila
hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah sehingga
perlu dilakukan penyesuaian dan harus dilakukan
perubahan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Unadang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nomor 47, Tambahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934 );
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 115);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Racangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025( Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314);
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 404);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 34);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 85);
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 85) diubah, sehingga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016–2036.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Wilayah Perencanaan, Rencana Detail Tata Ruang BWP, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perizinan dan Rekomendasi, Insentif dan Disinsentif, Data Dan Informasi, Kerjasama, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
170
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANA - ANGGARAN PENDAPTAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah:Melaksanakan ketentuan pasal 320 (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ,Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dengan lampiran laporan keuangan yang telah dipemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 1985; sebgaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 20 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2013;Permendagri No 19 Tahun 2016; ;Permendagri No 11 Tahun 2017;;Permendagri No 33 Tahun 2019;;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2015;Perda No 7 Tahun 2019;Perda No 22 Tahun 2019;Perda No 8 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Peprtanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) dan
ayat (2), dan Pasal 139 ayat (1} Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
perlu menyesuaikan bentuk Badan Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban menjadi Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Sam.ban;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perueahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu
Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darnrat Nomor 6 Tahun 1956 f Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn.or 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja,
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 195-9 Nomor 73, Tamhahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828}
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5679);
6.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
17
Tah
un
2
0
19
t
e
ntang
S
u
m
b
er
D
a
ya Air
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
19
N
o
m
or
1
9
0,
T
a
m
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
4
0
5
);
7.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 1
Tah
un
2
0
22
t
e
ntang
H
u
b
u
n
g
an
K
e
uan
gan An
tara
P
e
m
erintah Pu
s
at
dan
P
e
m
erin
tah
D
a
e
rah
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
22
N
o
m
or
4,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
7
5
7
);
8.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
16
Tah
un
2
0
05
t
e
n
tang
P
e
n
g
e
m
ban
gan
S
i
s
t
em
P
e
n
y
e
d
i
a
an Air
Min
um
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
05
N
o
m
or
3
3,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
4
4
9
0
);
9.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
20
Tah
un
1
9
68
t
e
n
t
a
ng
B
e
r
laku
n
ya
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 9
Tah
un
1
9
67
dan
P
e
lak
san
aan
P
e
m
eri
n
tahan
di Pr
ovin
si
B
e
n
g
ku
lu
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
1
9
68
N
o
m
or
3
4,
T
a
m
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
2
8
5
4
);
1
0.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erin
tah
N
o
m
or
1
22
Tah
un
2
0
15
t
e
n
tang
S
i
s
t
em
P
e
n
y
ediaan Air
Min
um
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
15
N
o
m
or
3
4
5,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
8
0
2
);
11.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
54
Tah
un
2
0
17
t
e
ntang
B
a
dan
U
saha
Milik
D
a
e
rah
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
17
N
o
m
or
3
0
5,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
1
7
3
);
1
2.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
12
Tah
un
2
0
19
t
e
ntang
P
e
n
g
e
l
o
l
aan
K
e
uan
gan
D
a
e
rah
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
19
N
o
m
or
4
2,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
3
2
2
);
- 3 -
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah
Daerah Kepada Badan U saha Milik Daerah Penyelenggara
Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400)
sebagaimana telah diubah dengn Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 155);
19. Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN ; MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP PELAYANAN,
KEGIATAN USAHA, WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU
BERDIRI ; PERMODALAN, PENDAPATAN DAN BIAYA; ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA
RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2022.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2004
PERBUP Kab. Balangan No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan peijalanan dinas dalam Negeri perlu
memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut.
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi pelaksana peijalanan dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur
Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur
Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan; Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Provinsi; Perjalanan Dinas ke Luar Provinsi; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 50
Tahun 2016 tentang Prosedur Pexjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun
2016 tentang Prosedur Pexjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kab. Subang No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA RANGGA KABUPATEN SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016
Permenhan No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Mencabut :
Permenhan No. 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat