Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018

Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan; Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Provinsi; Perjalanan Dinas ke Luar Provinsi; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
  2. PERBUP Kab. Balangan No. 50 Tahun 2016 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan