Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, yaitu menghapus pasal 25, mengubah pasal 26, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan menghapus Pasal 30 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat