Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Prosedur Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas dalam Daerah; Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan; Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Wilayah Provinsi; Perjalanan Dinas ke Luar Provinsi; Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat