Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Waralaba
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelengaraan Waralaba sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk
mengatur penyelenggaraan waralaba di wilayah daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan tertib administrasi perijinan
penyelengaraan waralaba dan meningkatkan kesempatan berusaha, maka
perlu diatur penyelengaraan waralaba; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Waralaba;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/ M-DAG/ PER/ 8/ 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dan ruang lingkup waralaba, obyek dan subyek, kewajiban pemberi dan penerima waralaba, STPW, kewenangan penerbitan STPW, tata cara pendaftaran, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Atau Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam merupakan potensi wilayah yang dapat
diusahakan sedangkan ketersediaannya sangat terbatas, maka perlu
dikendalikan pengusahaannya agar tetap terjaga kesinambungan dan
kelestariannya. Pengelolaan atau pengusahaan sarang burung walet merupakan
jenis usaha yang potensial untuk dikembangkan tetapi pengelolaan atau
pengusahaannya agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan
serta perlindungan habitat burung walet, perlu diatur izin pengelolaan atau
pengusahaannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
BENTUK USAHA;
BAB IV
LOKASI PENGELOLAAN ATAU PENGUSAHAAN;
BAB V
PERIZINAN;
BAB VI
KEWAJIBAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
BERAKHIRNYA IZIN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pembentukan PT. Citra Bangun Sarana (Persero) Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pendaftaran perusahaan dilakukan dalam rangka, pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap dunia usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, guna mendorong peningkatan investasi, sehingga dapat memacu pertumbuhan perekonomian dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat;
b. bahwa pendaftaran perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia usaha, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seluma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/1982; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; dan PermenDag 37/M-DAG/Per/9/2007
Materi Pokok: Maksud dilakukannya pendaftaran perusahaan untuk memperoleh data yang akurat tentang keadaan perusahaan di Kabupaten Seluma. Setiap perusahaan melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang menjalankan usaha untuk mencari laba atau keuntungan di Wilayah Kabupaten Seluma dan belum memiliki TDP wajib didaftarkan dalam daftar perusahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.12.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan, terdapat beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pebertiban Pedagang Kaki Lima dalam Kota Pagar Alam yang perlu disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Keppres No. 55 Tahun 1993; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengaturan dan penertiban pedagang kaki lima dalam Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang maksud dan tujuan, pengaturan tempat berdagang, penertiban, pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2010
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
pengelolaan - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kuningan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2010/116 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi dan Tatakerja PD BPR Kuningan selama ini ditetapkan dengan Perda no. 20 Tahun 2004 dalam perkembangan selanjutnya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan maka perlu menetapkan Perda tenatng Pengelolaan PD BPR Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Perda kab. kuningan No. 19 Tahun 2004; Perda kab. Kuningan No. 3 tahun 2008; Perda Kab. kuningan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Kegiatan Usaha, Susunan Organisasi, Pengurus, Kepegawaian, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Pengunaan Laba, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan bidang kelautan dan
perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Semarang, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban
dan tanggungjawab dalam Pengaturan Tempat Pelelangan
Ikan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggelolaan Tempat
Pelelangan Ikan secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna
serta untuk menjamin terlaksananya pelayanan masyarakat
secara optimal, maka diperlukan pengaturan Tempat
Pelelangan Ikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Tempat Pelelangan Ikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur tempat yang
secara khusus dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelelangan
ikan termasuk jasa penyelenggaraan pelelangan serta fasilitas lainnya yang
disediakan di TPI.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Tempat Pelelangan Ikan;
4. Pembinaan Dan Penyuluhan, Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan Usaha;
5. Pengelolaan Data Statistik Dan Sistem Informasi;
6. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
7. Dana Kesejahteraan;
8. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
9. Pengawasan Dan Pengendalian;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu berkembang antar pasar modern dengan pasar tradisional;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Jembrana, diperlukan penataan, pemberdayaan, dan kaidah pengamanan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
c. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1992;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 2 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN;
3. PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO MODERN;
4. PERIZINAN;
5. PEMBERDAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN;
6. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
7. KETENTUAN PENYIDIKAN;
8. KETENTUAN PIDANA;
9. KETENTUAN PERALIHAN;
10. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat