PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KAB KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004, UUD No..40 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 1996, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.9 Tahun 2012, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Pembagian Dividen, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS (PT). PERKEBUNAN SUMATERA UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas (PT). Perkebunan Sumatera Utara
ABSTRAK:
Usaha PT Perkebunan Sumatera Utara adalah sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu dikembangkan dan dimaksimalkan dan modalnya perlu ditambah melalui penyertaan modal daerah. Oleh karena itu perlu dibentuk pedoman dalam penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Perkebunan Sumatera Utara ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No,1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang tata cara penambahan penyertaan modal daerah provinsi Sumatera Utara ke dalam modal saham PT. Perkebunan Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang asal penambahan penyertaan modal dan jumlah penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Jumlah penyertaan modal yang terealisasi sejak Tahun 2002- 2013 terinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan daerah ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR" KABUPATEN BANGLI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemba.ngunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dengan mengutamakan kcsejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya enyertaan modal daerah;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tcntang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar "Kabupaten Bangli;
Pasal (18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2014
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2014/NO. 167, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan partisipasi dunia usaha dan ekonomi kerakyatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sangat diperlukan iklim investasi yang kondusif. Oleh karena itu, perlu dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Penyederhanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, yang diantaranya menetapkan definisi pelayanan satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannnya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Kemudian, Perda ini juga mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipimpin seorang Kepala Badan yang menyelenggarakan fungsi (1) penghimpunan, pencarian informasi, mempelajari dan mengolah data tentang peraturan, kebijakan serta bahan lainnya yang berhubungan dengan peluang investasi; (2) inventarisasi, menumbuhkembangkan serta mempromosikan peluang investasi, penanaman modal dan perijinan; (3) perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengendalian bidang koordinasi penanaman modal dan pelayanan perijinan. Struktur organisasi Badan terdiri atas Kepala Badan, yang membawahi Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal, Bidang Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal dan Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
Pada saat berlakunya, mencabut Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Perda Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Ngada No. 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong laju pertumbahan dan perkembangan ekonomi daerah serta untuk mengatasi kendala investasi penyertaan modal yang tidak dialokasikan kepada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur dari Tahun 2012 sampai Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Kbaupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011
berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2014
TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG TAHUN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahung 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pelayanan serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng pada tahun 2012, namun masih kurang dan perlu ditambah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tambahan Setoran Modal; Pemanfaatan dan Penganggaran Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
6 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Tahun Anggaran 2014-2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Keuntungan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kendal No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 No.4/ TLD No. 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sehingga dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, maka berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 April 2013, Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai pemegang saham perseroan memandangperlu untuk meningkatkan besaran penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah secara bertahap sampai Tahun 2017;
b. bahwasesuai ketentuanPasal 41 ayat (5) Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara danPasal 75 PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor4Tahun 2013tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepadaPerseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perludiadakan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998; UU No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Prop Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab kendal No 3 Tahun 2008; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 4 Tahun 2010; perda Kab kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab kendal No 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas PErda Kab Kendal No 4 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH DAN PERUSAHAAN LAINNYA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
1.
2.
3.
bahwa Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya terus didorong agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya dengan melaksanakan penyertaan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Status Modal; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Peraturan Bupati tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat