PENYERAAN-MODAL-DAERAH-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-BANK-PERKREDITAN-RAKYAT-"BANK-PASAR"-KABUPATEN-BANGLI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR" KABUPATEN BANGLI
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemba.ngunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dengan mengutamakan kcsejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya enyertaan modal daerah;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tcntang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar "Kabupaten Bangli;
- Pasal (18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
- BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|