PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PENETAPAN BATAS JUMLAH PAGU PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SERTA RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS PENERBITAN PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah PAGU Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (2) Peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan GU serta rincian kebutuhan dan penggunaan SPP-TU Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud, perlu membentuk Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2021.
PP No. 56 tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Penatausahaan Pengeluaran c.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
10 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatoga Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah jaminan kesehatan masyarakat kepada Gubernur. Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah dan selanjutnya penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat diintegrasikan ke bidang/seksi pada Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.59 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, dipandang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pencabutan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota Salatiga No.59 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.59 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan bupati Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/4141/SJ Tanggal 13 Oktober 2010 perihal penerbitan NIK dan persiapan penerapan e-KTP tahun 2011, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2009 tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1974, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, PP No.31 Tahun 1998, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Permendagri No.28 Tahun 2005, Perda Kuburaya No.2 Tahun 2008, Perda Kuburaya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN dalam pasal 1 dan pasal 8
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2017 NO. 1, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015; PERDA KAB TANAH DATAR No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang panitia pemilihan, pelaksanaan pemilihan wali nagari, wali nagari, perangkat nagari dari pegawai negeri sipil, TNI, dan polri serta organisasi kemasyarakatan lainnya sebagai calon wali nagari, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, pemilihan wali nagari antar waktu, pembiayaan dan ketentuan peralihan. Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten, baik secara serentak 1 (satu) kali maupun pemilihan serentak bergelombang. Wali Nagari dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Nagari yang memenuhi persyaratan untuk masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelaksanaan pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
- Dengan berlakunya Perda ini maka Pasal 46 sampai dengan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Wali Nagari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2008 Tentang Nagari (Lembaran Daerah Kabupten Tanah Datar tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal dan waktu pelaksanan Pemilihan Wali Nagari secara bergelombang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat dari bahaya kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara efektif dan berkelanjutan. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah salah satu obyek retribusi yang dapat dipungut oleh daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 24 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan pemeriksaan dan/atau penguji alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, ukuran dan volume pengisian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Diubah
Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2001/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 ; Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2001.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang diterima dan
untuk kelancaran serta efektifitas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta
untuk penyesuaian rekening belanja maupun nomenklatur
rincian objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian
anggaran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun
2019.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada Organisasi
Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada Organisasi
Dinas Kesehatan dan Organisasi RSUD Brigjen. H. Hassan Basry, Urusan
Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pada Organisasi Dinas
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Urusan
Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan
Masyarakat pada Organisasi Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan
Bangsa dan Politik dan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, Urusan Wajib
Bukan Pelayanan Dasar Pangan pada Organisasi Dinas Ketahanan Pangan,
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan
Catatan Sipil pada Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana pada Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Wajib
Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika pada Organisasi Dinas
Komunikasi dan Informatika, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah pada Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi,
Usaha Kecil dan Perindustrian, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Penanaman Modal pada Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan pada
Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Urusan Pilihan Kelautan dan
Perikanan pada Organisasi Dinas Perikanan, Urusan Pilihan Pariwisata pada
Organisasi Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata, Urusan Pilihan Pertanian
pada Organisasi Dinas Pertanian, Urusan Pilihan Perdagangan pada Organisasi
Dinas Perdagangan, dan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Administrasi
Pemerintahan pada Organisasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah,
Organisasi Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah,
Organisasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Organisasi Bagian
Umum Sekretariat Daerah, Organisasi Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan
Kandangan, Organisasi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan,
Organisasi Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, dan
Organisasi Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, Organisasi
Kecamatan Padang Batung, Organisasi Kecamatan Simpur, Organisasi
Kecamatan Telaga Langsat, Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Perencanaan pada Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian
dan Pengembangan Daerah, Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan
pada Organisasi Badan Keuangan Daerah dan PPKD, serta Urusan
Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian pada Organisasi Badan
Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat