Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Penatausahaan Pengeluaran c.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat