Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2021/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pada Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakkan dasar pengembangan
sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi
anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan
dasar;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar, maka pendidikan bagi anak
usia dini cukup penting dan sangat menentukan
sebelum memasuki pendidikan Sekolah Dasar;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pelaksanaan standar pelayanan minimal pada anak
usia dini, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 19 Tahun 2005, PP No 17 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2018; Perda Kab Banjarnegara o 8 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penerima pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar;
d. pembinaan dan evaluasi; dan
e. anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial Pengembangan Anak Usia Dini yang Holistik-Integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
17. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor Tahun 2018 Nomor 60);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 39/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengalokasikan anggaran dana hibah bantuan operasional daerah penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 65 Tahun 2018.
Prinsip penggunaan BOPDA Kesetaraan meliputi :
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan BOPDA Kesetaraan;
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan Pendidikan Kesetaraan;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional;
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk emmbantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengethauan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nalai-nilai agama emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas NO 104 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan pendidikan anak usia dini satu tahun pra sekolah dasar, pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar adalah penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebelum memmasuki masa pendidikan sekolah dasar minimal 1 (satu) tahun sebelum usia anak memasuki usia pendidikan sekolah dasar. Diatur mengenai ketentuan umum, peserta didik, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, penyelenggaraan, tenaga pendidik dan kependidikan, pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 38 Tahun 2021
PendidikanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sekadau No. 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Taruna/Taruni Tugas Belajar Program Studi Diploma I (Satu) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Taruna/Taruni Tugas Belajar Program Studi Diploma I (Satu) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penataan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, diperlukan tenaga terampil dalam bidang pengukuran dan pemetaan tanah
Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2021/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh
kualitas perkembangan anak selama periode usia dini
yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang
terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status
gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional
dan spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar
dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan
usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya
peningkatan kesehatan gizi, perawatan, pengasuhan,
perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan
yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh,
terintegrasi, dan berkesinambungan melalui
pengembangan anak usia dini holistik integratif;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengembangan anak usia dini holistik
integratif, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013,Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8
Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Strategi Sasaran Penyelenggaraan; Gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif; Peran serta masyarakat, Laporan; Pembiayaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 2021/ Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa maka perlu memberikan jaminan bagi tiap warga negara untuk mendapatkan kesempatan sama dalam mengakses pendidikan dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kabupaten Karanganyar agar tertib, lancar, transparan dan berkeadilan serta untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan penerimaan peserta didik, maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2021; PERDA No. 18 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mendorong akses yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya dan sebagai pedoman bagi Dinas dan Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB, PPBD dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalur Pendaftaran untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diatur dalam Pasal 8 sampai 15.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Pasal 16 sampai 25.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya
dalam penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak
kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri, dan Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021 di
Kabupaten Purbalingga secara obyektif, transparan, dan
akuntabel sesuai dengan usia, dornisili, minat dan bakat
calon peserta didik maka perlu dilakukan penerimaan
peserta didik baru yang dapat mengakomidir seluruh
kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab III Prinsip
Bab IV Asas
Bab V Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Bab VI Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak
Bab VII Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar
Bab VIII PPDB Jenjang SMP
Bab IX Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bab X Biaya
Bab XI Perpindahan Peserta Didik
Bab XII Pelaporan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
Menimbang: a. ·bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yakni Taman Kanak-kanak7
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau
bentuk lain yang sederajat perlu dilakukan secara
objektif, transparan dan akuntabel, guna
meningkatkan akses pendidikan
b. bahwa penerimaan peserta didik baru sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, untuk Sekolah Menengah
Pertama perlu mempertimbangkan sertifikat
keagamaan yang diselenggarakan Lembaga
Pendidikan Tilawatil Qur'an atau lembaga keagamaan
lainnya pada Sekolah Dasar, serta ljasah/Surat
Keterangan Lulus Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah
Diniyah bagi calon Siswa yang beragama Islam;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik:
Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas
dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu
mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 02 Tahun
2013; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 6 Tahun
2016; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 14 Tahun
2016; 14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 22 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama. memuat antara lain: ketentuan umum; penerimaan peserta didik baru; persyaratan; jalur pendaftaran; seleksi; pengumuman ; daftar ulang. seleksi jalur zonasi, seleksi jalur prestasi; jadwal kegiatan PPDB; kepanitiaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
jumlah 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Kepegawaian, Aparatur Negara , Pendidikan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus Bagi Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi danuntukmengoptimalkan pemanfaatan ilmu pengetahuandalampelaksanaan tugas oleh Perangkat Desa LingkupKabupatenTanah Bumbu perlu dilakukan upaya peningkatanjenjangpendidikan;
Bahwa upaya peningkatan jenjang pendidikanbagiperangkat desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perludiatur mekanismenya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksudpada huruf a dan huruf b, maka perlumenetapkanPeraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus Bagi Perangkat Desa;
Dasar Hukum : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor55Tahun 2013; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggiNomor 32 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor19Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor15Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PEDOMAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR KHUSUS BAGI PERANGKAT DESA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PROGRAM PENDIDIKAN;
PERSYARATAN;
BEASISWA;
KEWAJIBAN;
SANKSI ADMINISTRASI;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat