penerimaan peserta didik baru
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya
dalam penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak
kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri, dan Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021 di
Kabupaten Purbalingga secara obyektif, transparan, dan
akuntabel sesuai dengan usia, dornisili, minat dan bakat
calon peserta didik maka perlu dilakukan penerimaan
peserta didik baru yang dapat mengakomidir seluruh
kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kabupaten
Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab III Prinsip
Bab IV Asas
Bab V Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Bab VI Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak
Bab VII Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar
Bab VIII PPDB Jenjang SMP
Bab IX Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bab X Biaya
Bab XI Perpindahan Peserta Didik
Bab XII Pelaporan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
- 18 hlm
|