Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020

Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Taruna/Taruni Tugas Belajar Program Studi Diploma I (Satu) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Dan Tujuan; Program Pemberian Beasiswa Pendidikan; Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Pendidikan; Komponen Beasiswa; Hak Dan Kewajiban; Sanksi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Taruna/Taruni Tugas Belajar Program Studi Diploma I (Satu) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.6, LL Kab. Sekadau : 16 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Taruna/Taruni Tugas Belajar Program Studi Diploma I (Satu) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan