Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020

Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Taruna/Taruni Tugas Belajar Program Studi Diploma I (Satu) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Dan Tujuan; Program Pemberian Beasiswa Pendidikan; Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Pendidikan; Komponen Beasiswa; Hak Dan Kewajiban; Sanksi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Taruna/Taruni Tugas Belajar Program Studi Diploma I (Satu) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.6, LL Kab. Sekadau : 16 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Taruna/Taruni Tugas Belajar Program Studi Diploma I (Satu) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan