Peraturan OJK No. 19 /POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 Tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 Tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tahun 2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 3A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan mutu dan standar pelayanan rumah sakit perlu mengatur Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara: Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5428);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/ll/
2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV /
2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah
Sakit;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SKNI/
2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jornbang Nornor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lernbaran Daerah Kabupaten Jornbang Tahun 2006 Nornor
15/ A);
23. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi clan Tata Kerja Rurnah Sakit Urnurn Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 10/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jornbang Nornor 9 Tahun 2013 (Lernbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 9/E);
· 24. Peraturan Bupati Jombang Nornor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnurn Daerah Rurnah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang;
25. Peraturan Bupati Jornbang Nornor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok clan Fungsi Rurnah Sakit Umurn Daerah Kabupaten Jornbang.
Peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws) adalah aturan dasar yang rnengatur tata cara penyelenggaraan rurnah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf rneclis.
Peraturan internal korporasi (corporate bylaws) adalah aturan yang rnengatur agar tata kelola korporasi ( corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola dan kornite medik di rurnah sakit.
Peraturan internal staf rnedis (medical staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis ( clinical governance) untuk rnenjaga profesionalisrne staf rnedis di rum ah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peraturan Pola Tata Kelola pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 24.4 Tahun 2014
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2017
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 14/K/I-XIII.2/9/2017, LL BPK : 16 HLM
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pengembangan kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, perlu menetapkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/K/I-XIII.2/12/2016. Satuan kerja setingkat eselon I yang bari dibentuk dengan adanya Keputusan BPK ini adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara. Pengaturan mengenai Pelaksana BPK yang mengalami perubahan pengaturan yaitu Sekretariat Jenderal dan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/K/I-XIII.2/12/2016.
Lampiran 2 lembar
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/06/M.PAN/3/2006 Tahun 2006
Peraturan Bank Indonesia NO. 4/6/PBI/2002, LN.2002/NO.91, TLN NO.4223, BI.GO.ID : 6 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2002.
PMK No. 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Keputusan Menteri Keuangan NO. 25/KMK.01/1998, jdih.kemenkeu.go.id: 2 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat