Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 3A Tahun 2015

Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws) adalah aturan dasar yang rnengatur tata cara penyelenggaraan rurnah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf rneclis. Peraturan internal korporasi (corporate bylaws) adalah aturan yang rnengatur agar tata kelola korporasi ( corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola dan kornite medik di rurnah sakit. Peraturan internal staf rnedis (medical staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis ( clinical governance) untuk rnenjaga profesionalisrne staf rnedis di rum ah sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 3A Tahun 2015 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
3A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 3A/A
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan