Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945;UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpu No. 1Tahun 2020(LN Tahun 2020 No.87, TLN No. 6485);PP No. 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.168, TLN No. 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 57, TLN No. 5864); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 Nomor 94); Permenkeu RI No. 217/ PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745); Permenkeu RI No. 205/ PMK.07/ 2019 (BNTahun 2019 No. 1700);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 29 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 30 yaitu tentang Rekening Kas Desa dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, yaitu tentang Penyaluran Dana Desa. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, yaitu tentang pelaksanaan Penyaluran Dana Desa. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan Pasal 24A dan Pasal 24B yaitu tentang persyaratan Penyaluran Dana Desa. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 25 diubah yaitu tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A dan Pasal 25B yaitu tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bagi Desa yang belum salur Dana Desa. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan ayat (1A), yaitu tentang Prioritas penggunaan Dana Desa. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan Pasal 32A yaitu tentang Jaring pengaman sosial di Desa. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubahyaitu tentang persetujuan bupati/wali kotadalam penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa. . Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, yaitu tentang Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan Pasal 47A yaitu tentang sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III. Ketentuan Pasal 50 diubah yaitu tentang formatlaporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa dan format laporan pelaksanaan BLT Desa. Ketentuan Pasal 52 diubah, yaitu tentang rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan Pasal 53Ayaitu tentang Ketentuan teknis pelaksanaan pengelolaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
-
34 HLM, Lampiran halaman 28-34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.02/2012
PMK No. 70/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 79/PMK.02/2012, BN 2012/ NO 544; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.01/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 117/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 427; https://peraturan.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang untuk Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.02/2021
PMK No. 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Jepang dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara-negara
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50
Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 348).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam
Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive
Economic Partnership), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif
8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750,
Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), terhitung sejak
tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7 HLM, Lampiran halaman 6-7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan NO. 247/PMK.06/2016, BN.2016/NO.17,jdih.kemenkeu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat