sekretaris negara - penyusunan dan evaluasi - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2022/NO 1018; PERATURAN.GO.ID: 31 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 adalah bahwa dalam rangka mewujudkan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance serta sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi panduan bagi satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dalam menyusun dan mengevaluasi Peta Proses Bisnis yang merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan SOP yang merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
sekretaris negara - organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pertimbangan presiden
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2020/NO 1353; PERATURAN.GO.ID: 16 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 adalah a) bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, telah ditetapkan Permen Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; b) bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, Permen Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1342/M.KT.01/2020, tanggal 28 September 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 dibentuk untuk mencabut Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka penyederhanaan birokrasi, mengatur mengenai Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden dalam lingkup kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; eselonisasi, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 1013, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara, serta dalam rangka
menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi
guna mewujudkan organisasi Kementerian Sekretariat
Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu
menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Sekretariat Negara telah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui surat nomor
B/837/M.KT.01/2020, tanggal 9 Juli 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter
Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 91), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 37);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai di Lingkungan
Istana/Kantor Kepresidenan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 704);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum; Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; Deputi Bidang Administrasi Aparatur; Staf Ahli; Inspektorat; Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; Kelompok Jabatan Fungsional; Ajudan; Tata Kerja; Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 664),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 933)
157 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
sekretaris negara - PENCABUTAN PERATURAN - organisasi dan tata kerja pusat pengelolaan komplek gelanggang olahraga bung karno
2018
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 9, BN 2018/NO 1363; PERATURAN.GO.ID: 21HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek GBK telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek GBK Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK diatur tersendiri dengan Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK; c) bahwa Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/544/M.KT.01/2018, tanggal 13 Agustus 2018, hal Penataan Organisasi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Keuangan No. 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah; Permen Keuangan No. 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 mencabut ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan a quo sama-sama mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK, ketentuan yang diubah untuk diatur lebih lanjut adalah mengenai tugas dan fungsi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha, Direktorat Umum, Satuan Pemeriksaan Intern, Dewan Pengawas, serta menghapus ketentuan mengenai Kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 8, BN. 2016 No. 933, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian
dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk
membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, serta
memperhatikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor
B/1924/M.PAN-RB/06/2016, tanggal 14 Juni 2016, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter
Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 91);
4. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 664 Tahun 2015);
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2016/NO 835; PERATURAN.GO.ID: 19 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 67 Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara dan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/1302/M.PAN-RB/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 kepada Menteri Sekretaris Negara, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPK Kemayoran yang menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, pengangkatan, pemberhentian, dan kepangkatan. Yang mana peran dari PKK Kemayoran adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
18 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
sekretaris negara - pengelolaan komplek gelanggang olahraga bung karno
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 6, BN 2016/NO 834; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara dan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/1302/M.PAN-RB/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 kepada Menteri Sekretaris Negara, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; dan c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Sekretaris negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK yang menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, pengangkatan, pemberhentian, dan kepangkatan. Yang mana peran dari PPKGBK adalah untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
18 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2010.
Peraturan Menteri Sosial NO. 6, BN.2022/No.746, jdih.kemensos.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat