Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 85/PMK.01/2015, BN.2015/NO.643, jdih.kemenkeu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.05/2019
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 52/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)
Mengubah :
PMK No. 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 14/PMK.05/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.07/2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 206/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 72/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 201; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017
PMK No. 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Peraturan Menteri Keuangan NO. 147/PMK.03/2017, BN.2017/NO.1516, jdih.kemenkeu.go.id : 55 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 46/PMK.08/2016, BN.2016/NO.449, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2005
Peraturan Menteri Keuangan NO. 83/PMK.06/2005, https://perpajakan.ddtc.co.id;5
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357 /
KMK.07 /2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
35/KMK.07 /2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan
Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah,
Pemerintah dapat meneruskan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada
Daerah dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing;
b. bahwa dalam rangka penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada
Daerah, Pemerintah c.q. Menteri Keuangan mengenakan dan menetapkan
tambahan nilai tingkat bunga pinjaman terkait dengan risiko atas terjadinya
perubahan nilai tukar atas Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang
diteruskan kepada Daerah;
c. bahwa dalam rangka penetapan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam butir b, perlu mempertimbangkan kecukupan
dana untuk menutup kemungkinan terjadinya perubahan nilai tukar atas
mata uang yang menjadi sumber Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, dan
memperhatikan pertumbuhan pembangunan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
dan c, perlu menetapkan secara tersendiri Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Pemerintah yang Diteruskan kepada Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 187 /M Tahun 2004, Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor 85/KMK.03 /1995Kep.031 I KET I 5 /1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259 /KMK.017 /1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07 /2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004
Peraturan Menteri ini ketentuan umum, Pinjaman Pemerintah kepada Daerah, tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri, penggunaan mata uang, perhitungan tambahan tingkat suku bunga dan Swat Point
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020
PMK No. 150/PMK.06/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Mencabut :
PMK No. 88/PMK.06/2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
PMK No. 98/PMK.06/2011 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 163/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1225, https:jdih.kemenkeu.go.id : 68 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.03/2007
PMK No. 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006
Peraturan Menteri Keuangan NO. 173/PMK.01/2012, BN.2012/No.1098, peraturan.go.id: 5 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat