Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.08/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
46/PMK.08/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2016
Tanggal Berlaku
23 Maret 2016
Sumber
BN.2016/NO.449, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 215/PMK.08/2019 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional
Mengubah :
  1. PMK No. 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan