Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.08/2019

Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
215/PMK.08/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BN.2019/NO.1715, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 35 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1192 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
  2. PMK No. 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
  3. PMK No. 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang
  4. PMK No. 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan