Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.08/2013

Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
137/PMK.08/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2013
Sumber
BN 2013/ NO 1229; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 215/PMK.08/2019 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional
Diubah dengan :
  1. PMK No. 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Mencabut :
  1. PMK No. 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
  2. PMK No. 236/PMK.08/2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan