Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2005

Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini ketentuan umum, Pinjaman Pemerintah kepada Daerah, tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri, penggunaan mata uang, perhitungan tambahan tingkat suku bunga dan Swat Point

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
83/PMK.06/2005
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 September 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 September 2005
Sumber
https://perpajakan.ddtc.co.id;5
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 40/PMK.05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan