Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat,
perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan
keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan
perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam
bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019;
bahwa dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru
dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Sumatera Barat, diperlukan upaya yang terpadu
dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan
kerentanan sosial, dan kerentanan ekonomi di daerah dengan
melibatkan peran aktif masyarakat;
bahwa berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta
akibat yang ditimbulkannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
3. ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
5. PENGAWASAN
6. KOORDINASI DAN KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM
7. PENDANAAN
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. KETENTUAN PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Pertahanan dan Keamanan, Militer
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat yang berkeadilan, kepastian hukum, sekaligus untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah serta melindungi kehidupan dan tata nilai bersama merupakan kondisi yang ingin diwujudkan di Kota Banjar; dan bahwa dalam rangka menciptakan suatu kondisi yang dinamis sehingga pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tenteram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; sehingga Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Dalam Wilayah Kota Banjar sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu diganti; dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Koordinasi, Penghargaan, Kerja Sama, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa mekanisme pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan telah diatur, maka Perda No.4 Tahun 2008 tidak berlaku lagi dan dengan ditetapkannya Pasal 43, Pasal 44, Pasal 44A sampai dengan Pasal 44E Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja pada rumah sakit daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permendagri No.18 Tahun 2018
Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa telah diatur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
LD.2008/No.4 dan LD.2012/No.7 dicabut
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
Mengatur Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2019 yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
dan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana terdapat dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kab. Sambas : 25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin simbang, berkembang, dan berkeadilan.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 17 Tahun 2013, Perpres No. 98 Tahun 2014, PermenaKUKM No. 19/Per/M.KUKM/VIII/2006, PermenBUMN No. per-05/MBU/2007, PermenKUKM No. 02/Per/M.KUKM/I/2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Kriteria; Pemberdayaan; Pengembangan Usaha; Perlindungan Usaha; Iklim Usaha; Anggaran; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
16 Halaman dan 9 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020
KESEHATAN - STUNTING - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting
ABSTRAK:
bahwa Pencegahan dan Penanggulangan Stunting merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan Nasional dan menjadi target pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia sejak dini; bahwa guna mencegah dan menanggulangi stunting di Kabupaten Klaten, maka perlu dilakukan penanganan secara komprehensif dan terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya; bahwa untuk melaksanakan kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, maka perlu landasan hukum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang tujuan pencegahan dan penanggulangan stunting, kegiatan intervensi gizi spesifik, intervensi gizi sensitif, pendekatan pencegahan dan penanggulangan stunting melalui kemandirian keluarga, gerakan masyarakat hidup sehat, gerakan seribu hari pertama kehidupan, strategi komunikasi perubahan perilaku, penelitian dan pengembangan, penetapan sasaran wilayah pencegahan dan penanggulangan stunting, pengorganisasian, kerja sama, peran Pemerintah Desa, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BADAN USAHA MILIK DAERAH.
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2020/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 33 Th 1995 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 10 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 13 Th 2008; Perda Kota Tangerang No 16 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 4 Th 2011; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2012; Perda Kota Tangerang No 10 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Penambahan PMP Daerah Pada BUMD; 3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; 4. Serah Terima Barang Milik Daerah; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6, LL KAB. KETAPANG : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan pembangunan ekonomi di Kabupaten Ketapang serta mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat, diperlukan penambahan Penanaman Modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri guna menggali potensi ekonomi, menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2018, PP No.24 Tahun 2019, Perpres No.16 Tahun 2012, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.44 Tahun 2016, Permendagri No.138 Tahun 2017, Perka BKPM No.9 Tahun 2017, Peraturan BKPM No.6 Tahun 2018, Peraturan BKPM No.7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban, Bentuk Badan Usaha, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pemberdayaan Usaha, Insentif Daerah dan Kemudahan Penanaman Modal, Perizinan dan Nonperizinan, Pengendalian Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020
bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya memerlukan upaya pemberdayaan Pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dan bahwa program Kepemudaan merupakan upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab dan pencitraan jatidiri Pemuda Indonesia yang berakhlaqul karimah dalam pencapaian pembangunan nasional; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Fungsi, Karakteristik, Arah Dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Penyadaran Kepemudaan, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Koordinasi Dan Kemitraan Kepemudaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat