insentif pemungutan retribusi daerah-dinas peternakan dan perikanan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja Bidang Pertanian Di Kabupaten Demak Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk pencapaian swasembada padi dan
peningkatan produksi jagung dan kedelai maka diperlukan
penyediaan prasarana dan sarana fisik dasar pertanian
melalui Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung
Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) Bidang Pertanian
Tahun 2015;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 30/Permentan/RC.020/5/2015 tentang Petunjuk
Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan
Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja Bidang
Pertanian Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan
petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Tambahan
Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja di Kabupaten
Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi
Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet
Kerja Bidang Pertanian di Kabupaten Demak Tahun 2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/RC.240/5/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja Bidang Pertanian Di Kabupaten Demak Tahun 2015 yang meliputi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Tambahan P3K2, Dana Pendamping Fisik Dan Dana Penunjang Non Fisik, dan Besaran, Penanggungjawab Dan Pengelola Dana Alokasi Khusus Tambahan P3K2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Struktur dan besamya tarif retribusi rumah potong
hewan telah diatur dalam Peraturan Daerah Ka.bupaten
Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; P
eratu
ran
Peme
ri
n
tah
Nomor 4
7
Tah
u
n 2014; P
e
ratu
r
an P
eme
ri
n
tah
N
o
mor 3
8
Ta
h
un 200
7; P
e
ratur
an
P
eme
rinta
h Nom
o
r 4
1
Tahun 200
7; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 21
Tahun 2011.
Perubahan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Rumah Potong Hewan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2015
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA PASARAN UMUM SARANG BURUNG WALET SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Pasaran Umum Sarang Burung Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 12 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 24 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2015 DI KABUPATEN KETAPANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 Di Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 62 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Provinsi Kalimantan Barat, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Ketapang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tahun 2015 di Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : uu No. 27 Tahun 1959, UU No. uu No. 12 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 tahuhn 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001, Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/6/2011,Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/2/2011, Peraturan Menteri Pertanian Mo. 70/Permentan/SR.140/10/2011, Peraturan Menteri PertanianNo. 69/Permentan/SR.130/11/2012, Keputusan Menteri Pertanian No. 669/Kpts/OT.160/2/2012, Keputusan Menteri Pertanian No. 1871/Kpts/OT.160/5/2012, Pergub Kalimantan Barat No. 70 Tahun 2014, Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan, Ketentuan Umum, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tahun Anggaran 2015 Di Kabupaten Ketapang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
9 halaman dan Penjelasan 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Dasar Bibit Durian dan Lengkeng di Balai Benih Hortikultura Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan bibit buah-buahan (holtikultura) dalam bidang tanaman pangan dan holtikultura maka pemerintah kabupaten Sekadau menyelenggarakan produksi usaha daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penjualan bibit holtikultura;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.16 Tahun 1992, UU No.32 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.1 tahun 2012, Perda No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Penetapan Struktur dan Besarnya harga Dasar Bibit Durian dan lengkeng; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 22 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Konawe No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupti Konawe Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
KEBUTUHAN DAN HARCA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD.2015 / NO.22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebutuhan Dan Harca Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan kembali Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4079);
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140 /4/ 2007, tentang Rekomendasi pemupukan N P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/ OT. 160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871 IKpts/OT.160/ 2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/ 4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara -rahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.130/12/2015 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PPNo.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permentan No.35/Permentan/OT.140/8/2006; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.46 Tahun 2012.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Pada Badan
Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Dalam rangka kebutuhan organisasi dan optimalisasi
pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah daerah
terutama di Bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan, perlu dibentuk Balai Penyuluh Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP3K).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Un<lang Nornor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 493Tahun 2009; Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun
2014; Pe
ratur
an M
en
t
e
ri
D
al
am N
eg
eri Nomo
r 57
Tah
un 20
07; Peraturan
M
enteri D
al
am Negeri
N
omor 1 Tahun 2014; Peraturan
Bupati Gunung
Mas Nomor 14
Tahun
2014.
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Pada Badan
Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2015
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan sebagai dasar pemanfaatan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal, dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta menindaklanjuti Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4924) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.46/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Jawa Timur;
Tujuan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal adalah mendorong Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat agar berperilaku konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman yang Berbasis Sumber Daya Lokal.
Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal merupakan Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang dilakukan oleh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan penganggaran;
Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan kegiatan dikoordinasikan melalui Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat