struktur organisasi - pertanian
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/333
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Pada Badan
Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- Dalam rangka kebutuhan organisasi dan optimalisasi
pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah daerah
terutama di Bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan, perlu dibentuk Balai Penyuluh Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP3K).
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Un<lang Nornor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 493Tahun 2009; Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun
2014; Pe
ratur
an M
en
t
e
ri
D
al
am N
eg
eri Nomo
r 57
Tah
un 20
07; Peraturan
M
enteri D
al
am Negeri
N
omor 1 Tahun 2014; Peraturan
Bupati Gunung
Mas Nomor 14
Tahun
2014.
- Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Pada Badan
Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Gunung Mas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2015
- 9 Halaman
|