Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN ATAU DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Rencana Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan atau Kegiatan yang telah Memiliki Izin usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, perlu ditetapkan mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 08 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup perlu penyesuaian dengan mengakomodir jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah dikembangkan oleh masyarakat yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan penyesuaian skala/besaran/ukuran/kapasitas produksi/luas lahan yang dimanfaatkan, limbah dan/atau cemaran dan/atau dampak lingkungan, teknologi yang tersedia dan/atau digunakan, jumlah komponen lingkungan yang terkena dampak, besaran investasi, terkonsentrasi atau tidaknya kegiatan, jumlah tenaga kerja, dan aspek sosial kegiatan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5234), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285), Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408), Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan atau Kegiatan yang telah Memiliki Izin Usaha dan atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2118), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Rencana Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Perlindungan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 929), Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 90), Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 49)
Mengatur tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 08 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, maka Bupati Kutai Kartanegara perlu untuk mengambil langkah langkah mewujudkan Gerakan Mayarakat Hidup Sehat di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.55 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Manfaat Germas; Peran Serta Perangkat Daerah; Peningkatan Aktivitas Fisik; Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; Penyediaan Pangan Sehat dan Percepatan Perbaikan Gizi; Peningkatan Pencegahan dan Deteksi Dini Penyakit; Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup; Peningkatan Edukasi Hidup Sehat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2019/ No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat
di Kabupaten Rembang dalam membudayakan hidup sehat
dan pencegahan penyakit perlu dilakukan peningkatan
perilaku yang lebih sehat;
b. bahwa guna mempercepat dan mensinergikan peningkatan
perilaku yang lebih sehat perlu dilakukan gerakan
masyarakat hidup sehat sesuai Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017
tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Jawa
Tengah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 41 Tahun 1999; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018; PermenPPN/Kepala BPPN No 11 Tahun 2017; pergub Jateng No 35 Tahun 2017; perda Kab Rembang No 5 tahun 2016; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Pelaksanaan GERMAS meliputi :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan dan tugas pokok, fungsi Perangkat Daerah dalam GERMAS;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Pati perlu
dilakukan dengan menerapkan prinsip reduce, reuse, dan
recycle, sehingga dapat mengurangi dampak negatif
terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
b. bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat
memberikan manfaat secara ekonomi, meningkatkan
kesehatan masyarakat, menjamin kelestarian alam dan
lingkungan, serta mengubah perilaku masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah, dalam menyelenggarakan
pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan
sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,
Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse,
dan Recycle Melalui Bank Sampah;9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Nomor 52);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
11. Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Berita
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 15).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. persyaratan kegiatan 3R melalui bank sampah;
b. mekanisme kerja kegiatan 3R melalui bank sampah;
c. pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah; dan
d. pelaksana kegiatan 3R melalui bank sampah.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang telah ada sebelum
Peraturan Bupati ini berlaku, tetap diakui keberadaannya dan
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati
ini paling lambat 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2019.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 9
ayat (3), Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa
Rokok, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10
Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
7. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa
Rokok;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014
tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 76);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Bupati menetapkan tempat atau kawasan tertentu di
Daerah sebagai KTR.
(2) Tempat atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Barito Utara Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar
setiap manusia yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang sejalan dengan tujuan Sustainable
Development Goal’s (SDGs) 2015-2030 pada nomor 6 yaitu
memenuhi ketersediaan air dan sanitasi, dengan indikator (i)
proporsi rumah tangga dengan akses air minum (bukan air
bersih) dan (ii) pengolahan limbah rumah tangga yang diolah
sesuai dengan standar nasional. Target capaian penyediaan air minum dan sanitasi daerah
masih mengalami berbagai kendala dalam pelaksanaannya
sehingga diperlukan percepatan dalam penyediaannya guna
mencapai target pembangunan daerah pada RPJMD Kabupaten
Barito Utara Tahun 2018-2023. Dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan
sanitasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu
ditindaklanjuti dengan menyusun Rencana Aksi Daerah
Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL)
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi dan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN
RAD-AMPL DAERAH TAHUN 2019-2023;
BAB III
PELAKSANAAN RAD-AMPL DAERAH TAHUN 2019-2023;
BAB IV
PEMANTAUAN DANEVALUASI RAD-AMPL
DAERAH TAHUN 2019-2023;
BAB V PENDANAAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup terutama dari dampak limbah kantong plastik diperlukan pengendalian melalui pengurangan penggunaan kantong plastik Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas maka perlu ditetapkan perbup tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov Jabar No. 12 Tahun 2010; Perda Kab. Bekasi No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2017; Perbup Bekasi No. 62 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tugas Dan Wewenang, Perencanaan, Hak Dan Kewajiban, Klasifikasi Pelaku Usaha Penyedia Dan Pengguna Kantong Plastik, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN NUNUKAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Nunukan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
adanya dinamika permasalahan dan perubahan strategi dan program pencapaian pengelolaan sampah, maka diperlukan perubahan Kebijakan dan Strategi Kabupaten Nunukan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ada
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik; Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya; Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada) adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Kabupaten Nunukan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2018 Nomor 44)
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 33 Tahun 2019
KEBIJAKAN - DAN - STRATEGI - DAERAH - (JAKSTRADA) - KABUPATEN - BEKASI - DALAM - PENGELOLAAN - SAMPAH - RUMAH - TANGGA - DAN - SAMPAH - SEJENIS - SAMPAH - RUMAH - TANGGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 2019/33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah (Jastrada) Kabupaten Bekasi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No. 97 tahun 2017 maka perlu menetapkan Perbup Bekasi tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Kab. Bekasi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov Jabar No. 25 Tahun 2010; Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2017; Perbup Bekasi No. 53 Tahun 2017; Kepbup Bekasi No. 660.1/Kep.319/BPLH/2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Arah Jakstrada, Penyelenggaraan Jakstrada, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 33 Tahun 2019
GERAKAN GOTONG ROYONG HARI JUMAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2019/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Gotong Royong Hari Jumat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
Pembangunan daerah memerlukan upaya bersama, sehingga diperlukan upaya yang dapat menggerakkan masyarakat agar berdaya untuk secara bersama-sama bekerja dan terlibat aktif dalam pembangunan di daerahnya guna mencapai tujuan bersama.
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Samosir No. 8 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Gotong Royong/ Jumat Bersih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat