peraturan-pelaksana-KAWASAN-rokok
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 9
ayat (3), Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa
Rokok, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10
Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
7. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa
Rokok;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014
tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 76);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98).
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Bupati menetapkan tempat atau kawasan tertentu di
Daerah sebagai KTR.
(2) Tempat atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
- 15 hlm
|