Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Bupati menetapkan tempat atau kawasan tertentu di Daerah sebagai KTR. (2) Tempat atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; dan g. tempat umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
12 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2019
Tanggal Berlaku
12 Juli 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.35
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan