Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. persyaratan kegiatan 3R melalui bank sampah; b. mekanisme kerja kegiatan 3R melalui bank sampah; c. pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah; dan d. pelaksana kegiatan 3R melalui bank sampah. Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang telah ada sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini paling lambat 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat