Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 36 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. persyaratan kegiatan 3R melalui bank sampah; b. mekanisme kerja kegiatan 3R melalui bank sampah; c. pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah; dan d. pelaksana kegiatan 3R melalui bank sampah. Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang telah ada sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini paling lambat 1 (satu) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
13 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2019
Tanggal Berlaku
13 Juli 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.36
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan