Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Manfaat Germas; Peran Serta Perangkat Daerah; Peningkatan Aktivitas Fisik; Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; Penyediaan Pangan Sehat dan Percepatan Perbaikan Gizi; Peningkatan Pencegahan dan Deteksi Dini Penyakit; Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup; Peningkatan Edukasi Hidup Sehat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat