Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 56 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 138, TLN No. 4576) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 110, TLN No. 5155); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 74/PMK.07/2016 (BN Tahun 2016 No. 667); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
1. ketentuan mengenai pengertian umum/istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 (vide Pasal 1);
2. ketentuan mengenai Data SIKD (vide Pasal 21 ayat (2)); dan
3. ketentuan mengenai penyelenggaraan SIKD (vide Pasal 36).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Penyelenggaraan Data Transaksi Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
8 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2020
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mencabut :
PMK No. 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 136/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor TAN.03.01/212A/D.II.M.EKON/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 dan TAN.03.01/265/D.II.M.EKON/05/2020 tanggal 20 Mei 2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No.4502)sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No.5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuanganmerupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan yang merupakan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil(CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan. Badan Layanan UmumBadan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat memberikan Jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dapat berupa pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan di bidang perkebunan kelapa sawit. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dan kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan kelapa sawit.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu 81/PMK.05/2018, 152/PMK.05/2018, 23/PMK.05/2019, dan 136/PMK.05/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020.
-
15 HLM, Lampiran halaman 11 s.d. 15
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.01/2012
Peraturan Menteri Keuangan NO. 172/PMK.01/2012, BN 2012/ NO 1097; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.05/2011
PMK No. 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Diubah dengan :
PMK No. 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
PMK No. 167/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan NO. 157/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 1008; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.011/2011
PMK No. 98/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.01/2021
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat