Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun rencana Pembangunan Daerah diperlukan pedoman tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4437)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1992, Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817)
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 7).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (Pasal 5 – Pasal 13)
4. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(Pasal 14 – Pasal 21)
5. RENCANA STRATEGI SKPD (Pasal 22 – Pasal 24)
6. RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (Pasal 25 – Pasal 26)
7. RENCANA KERJA SKPD (Pasal 27)
8. MUSRENBANG TAHUNAN (Pasal 28 – Pasal 31)
9. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA (Pasal 32 – Pasal 42)
10. DATA DAN INFORMASI (Pasal 43)
11. KELEMBAGAAN (Pasal 44)
12. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 45)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 46 – Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara
perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara
di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai
upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga
dapat berperan serta dalam proses pembangunan ;
bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif
dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;
bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan
secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non
pemerintah daerah, untuk itu diperlukan landasan yuridis sebagai
pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Sidenreng
Rappang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2009 – 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2011 – 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Walikota dan Wakil Walikota Magelang, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2011-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Walikota dan Wakil Walikota Magelang yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2011-2015;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011 – 2015
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Daerah merupakan bagian integral dari
pembangunan Nasional, sehingga perlu diselenggarakan
secara seimbang dan serasi untuk menjamin keselarasan
pembangunan antar daerah tanpa mengurangi kewenangan
daerah sesuai semangat desentralisasi sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pengawasan dan sinergitas pembagunan antar daerah untuk
5 (lima) tahun kedepan perlu dilakukan secara efektif, efisien,
berkeadilan dan berkelanjutan.
Untuk pedoman dan acuan dalam menetapkan arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum program satuan kerja perangkat daerah
maupun program kewilayahan yang disertai rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan pendanaan bersifat indikatif,
diperlukan perencanaan daerah.
Bahwa berubahnya struktur kelembagaan Pemerintah
Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
mengakibatkan berubahnya target-target kinerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun
2011 – 2015.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun
2011 – 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2011
PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA ME-NARA TELEKOMUNIKASI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2011 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi rnerupakan sarana publik yang dalarn pehyelenggaraannya membutuhkan
, · infrastruktur rnenara telekomunikasi
b.. bahwa berdasarkan · Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri>1'1enteri Pekerjaan Umum, Menteri
xoinurukasi' dan IrifoiniatikA dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal. Nomor : 18 Tahun
2009 Nomor 07 /PRT./M/2009, Nomor · 19/PER/M.KOMINF0/03/2009 Nomor 3/P/2009 Tentang. Pedoman Pembangunan dan i
-Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
bahwa dalam rangka menata kegiatan
pembangunan ·dan penggunaan bersama menara telekomunikasi ..di .kota ·.Palopo dengan kondISI sumber ·
'daya: .alam .yang.. terbatas serta untukmengantisipasi..tetjadinya hutan menara di kota
1. Undang-Undang Nomor .5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik · Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, · tarnbaharr 'Lernbaran · · Negara · Republik
Indonesia Nornor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8. Tahun.19.81 tentang
. Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun , 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209)
3, Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1999 tentang Larangan ·, Praktek .: Monopoli dan Persaingan Usana Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
. .Indonesia Tahun 1.999 Nomor 33, Tambahan
4, JUrtdang-Uni�2� N(Lomor 18 Tahun 1999 tentang I.
· ' · asa Konstr uksi · · embaran Negara Republik ! ·
Indonesia· Tahun 1999 Nornor 54, Tambahan
.Lembaran· .Negara: Republik Indonesia Nomor
3833); ..
· · 5. · Undang-Undang Nomdr -3ti Tahun 2002 tentang j ·
·· ·· Telekomunikasi ., (Lembaran Negara Republik :
: :·-Indonesia:. Tahun.1999:,Nomor 154, Tambahan !,.
·-Uembatan Negararkepublik Indonesia .Nomor )
: 3881);. -. ,
6. Undang-Unuang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
. Pembentukan Kabupaten 'Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4186);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik.Indonesia Nomor 4252;
9.- Undang-Undang Nomor 10. Tahun 2004 tentang Pembentukan . Peraturan. Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indoriesia Tahun
2004 . Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4389;
10. Undang-Undang Noni.or 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
. Indonesia Nomor .125, Tambahan Lembaran
, :Negara Republik. Indonesia Nomor 4437),
. sebagaimana, telah .diubah · kedua kali dengan
Undang-Undang -Nomor 12· Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-Lembaran.Negara Repulik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
· Indonesia Nomor 4844); , ·
17. Perafuran · Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tarnbahan ' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ·
3981);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 28.Tahun.2002 tentang Bangunan Gedung
(Le�l;>aran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagiari' Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, 'Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan . Kabupaten I Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan .· Negara' Republik Indonesia Nomor
4737);
t > -, • - ' • : • : :
· 20.. Peraturan-Menteri Komurtikasidan Informatika RI No:02/PER/M.KOMJNF0/.3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telek6munikasi;
.. ,: . .: . ,'. . �
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20
Tahun 2CX>1 �: tentang Penyelenggaraan Jaringan
· Telekomunikasi . sebagaimana 'telah · beberapa kaH diubah tarkhir ·; dengan · . Peraecran; :·., Menteri Komuntkasf. '· dan . .... Informatika , .· ·Nomor
43/P/M.KOMINFO/li/200
BAB.I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN ,DAN RUANG LINGKUP
BAB III PERIZINAN BANGUNAN MENARA
BAB IV PEMBVANGUNAN DAN PENEGELOLAAN BANGUNAN MENERA
BAB V TATA CARA PERIZINAN BANGUNAN MENARA
BAB I PEMBANGUNAN MENARA DI ASET PEMERINTAH.DAERAH
BAB VII BANGUNAN BERSAMA MENARA
BAB VIII JAMINAN KESELAMATAN
BAB IX BIAYA
BAB X KEWAJIBAN
BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII SAKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUANNA PIDANA
BAB XIV KETENTUANM PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2011.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPONOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG.
PENATAAN PEMBANGUNAN .DAN PENGGUNAAN BERSAMA ME-NARA TELEKOMUNIKASI
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Sejalan dengan perubahan kebijakan nasional tentang Tata Ruang yang dikaitkan dengan kebijakan otonomi daerah, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor , daerah dan masyarakat, dan/atau pihak ketiga,dan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan ketahanan keamanan, maka perlu disusu Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 - 2031
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban , serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/N/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sabu Raijua
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2011-2031
dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang
III. Rencana Struktur Ruang Wilayah
IV. Rencana Pola Ruang Wilayah
V. Penetapan Kawasan Strategis
VI. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah
VII. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
VIII. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
IX. Ketentuan Lain Lain
X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
72
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Sekadau Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2007, UU No.24 Tahun 2007, PP No.20 Tahun 2004, PP No.21 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.40 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 - 2015
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 - 2015
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 maka Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025 dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010-2015 sebagai perwujudan aplikatif pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025 selama lima tahun kedepan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2010 Periode Lima Tahun sebelumnya. untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010-2015 dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 28 Tahun 2010.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 1999; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 5 Tahun 2010; Kepres Nomor 83/P/2010; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 3 Tahun 2011
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2011 - 2031
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2011 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA
TAHUN 2011 - 2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Suladengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; dengan ditetapkannya Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2011-2031 dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2011-2031 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; K etentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat